ABSTRAK
ANALISIS
YURIDIS TERHADAP INSIDER TRADING
DALAM
PERDAGANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Rika
Elvira Sari
Pasar
modal merupakan salah satu lembaga yang
diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi suatu negara. Dimana pasar modal
berfungsi sebagai lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan
sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang
yang disebut efek. Perdagangan di pasar modal selalu menghendaki terciptanya
suatu sistem pasar yang sehat, transparan, dan efisien, yang mengandalkan
keterbukaan informasi dan ekonomi dari setiap para pelaku di pasar modal. Insider trading merupakan kebalikan dari
prinsip yang dianut oleh pasar modal, karena menimbulkan ketidakadilan
informasi, ekonomi, dan bahkan kerugian bagi sebagian pelaku pasar modal. Di lain
pihak, ketentuan dalam Undang-undang
Pasar Modal belum mengatur seluruhnya tentang pelaku insider trading karena tidak dapat
menjangkau semua pelaku insider trading
di luar batasan yang diberikan oleh Undang-undang Pasar Modal.
Tujuan
penelitian adalah untuk mengetahui bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai
praktek insider trading di pasar
modal, dan untuk mengetahui ketentuan praktek insider trading dalam hukum pasar modal di Indonesia, serta
mengetahui upaya dalam menanggulangi praktek insider trading di pasar modal. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang diambil
dari data sekunder dengan mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa suatu
bentuk perbuatan
dapat dikategorikan sebagai insider
trading jika memenuhi syarat adanya inside
information (informasi orang dalam), informasi tersebut belum terbuka untuk
umum, adanya transaksi perdagangan yang dimotivasi oleh informasi tersebut, dan
adanya motivasi untuk memperoleh keuntungan yang tidak layak. Ketentuan praktek
insider trading dalam hukum telah
diatur Pasal 95 sampai dengan Pasal 99 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal dan Bapepam sebagai lembaga pengawas, pembina, dan pengatur diatur
dalam Pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bapepam
diberi kewenangan sebagai lembaga peyidik dan pemeriksa guna menyelesaikan
perkara-perkara yang terjadi di pasar modal. Upaya yang dilakukan dalam
menanggulangi praktek insider trading
merupakan suatu dasar pentingnya prinsip keterbukaan di pasar modal yang
tujuannya adalah untuk menciptakan pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
Pentingnya pengawasan di bursa dan pemantauan terhadap aktivitas saham yang
nantinya dapat membatasi para pelaku insider
trading di pasar modal.
Kata kunci: pasar
modal, insider trading, Bapepam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar