Sabtu, 08 Maret 2014

Skripsi Hukum - Insider Trading Dalam Perdagangan Pasar Modal Di Indonesia

ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS TERHADAP INSIDER TRADING
DALAM PERDAGANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Rika Elvira Sari
Pasar modal merupakan salah satu lembaga yang diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi suatu negara. Dimana pasar modal berfungsi sebagai lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek. Perdagangan di pasar modal selalu menghendaki terciptanya suatu sistem pasar yang sehat, transparan, dan efisien, yang mengandalkan keterbukaan informasi dan ekonomi dari setiap para pelaku di pasar modal. Insider trading merupakan kebalikan dari prinsip yang dianut oleh pasar modal, karena menimbulkan ketidakadilan informasi, ekonomi, dan bahkan kerugian bagi sebagian pelaku pasar modal. Di lain pihak, ketentuan dalam Undang-undang  Pasar Modal belum mengatur seluruhnya tentang pelaku insider trading karena tidak dapat menjangkau semua pelaku insider trading di luar batasan yang diberikan oleh Undang-undang Pasar Modal. 
 
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai praktek insider trading di pasar modal, dan untuk mengetahui ketentuan praktek insider trading dalam hukum pasar modal di Indonesia, serta mengetahui upaya dalam menanggulangi praktek insider trading di pasar modal. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
 
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa suatu bentuk perbuatan dapat dikategorikan sebagai insider trading jika memenuhi syarat adanya inside information (informasi orang dalam), informasi tersebut belum terbuka untuk umum, adanya transaksi perdagangan yang dimotivasi oleh informasi tersebut, dan adanya motivasi untuk memperoleh keuntungan yang tidak layak. Ketentuan praktek insider trading dalam hukum telah diatur Pasal 95 sampai dengan Pasal 99 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bapepam sebagai lembaga pengawas, pembina, dan pengatur diatur dalam Pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bapepam diberi kewenangan sebagai lembaga peyidik dan pemeriksa guna menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di pasar modal. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi praktek insider trading merupakan suatu dasar pentingnya prinsip keterbukaan di pasar modal yang tujuannya adalah untuk menciptakan pasar yang teratur, wajar, dan efisien. Pentingnya pengawasan di bursa dan pemantauan terhadap aktivitas saham yang nantinya dapat membatasi para pelaku insider trading di pasar modal.
Kata kunci: pasar modal, insider trading, Bapepam.

Tidak ada komentar: